Kenapa Perlu Mengecek Status Registrasi Kartu Telkomsel?
Hello Sobat PromoIndihome, apakah kamu salah satu pengguna kartu Telkomsel? Jika iya, kamu perlu tahu bahwa mulai awal 2021, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru tentang registrasi kartu SIM card. Setiap pengguna kartu Telkomsel wajib melakukan registrasi ulang dengan nomor KTP dan nomor KK. Oleh karena itu, penting untuk mengecek status registrasi kartu Telkomsel kamu. Berikut ini adalah cara mudah untuk mengeceknya.
Cara Cek Status Registrasi Kartu Telkomsel Lewat SMS
Cara pertama untuk mengecek status registrasi kartu Telkomsel adalah melalui SMS. Kamu hanya perlu mengirimkan pesan singkat ke nomor 4444 dengan format REG#nomor kartu SIM. Setelah itu, kamu akan menerima balasan SMS yang berisi informasi status registrasi kartu Telkomsel kamu.
Cara Cek Status Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Aplikasi MyTelkomsel
Selain melalui SMS, kamu juga bisa mengecek status registrasi kartu Telkomsel lewat aplikasi MyTelkomsel. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi MyTelkomsel di Google Play Store atau App Store, kemudian login dengan nomor Telkomsel kamu. Setelah itu, pilih menu “Kartu”, lalu pilih “Registrasi SIM Card”. Di sana, kamu bisa mengecek status registrasi kartu Telkomsel kamu.
Cara Cek Status Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Website Resmi Telkomsel
Cara terakhir untuk mengecek status registrasi kartu Telkomsel adalah melalui website resmi Telkomsel. Kamu hanya perlu mengunjungi website resmi Telkomsel di www.telkomsel.com, lalu pilih menu “Bantuan” dan pilih “Registrasi Ulang Kartu SIM”. Di sana, kamu bisa mengecek status registrasi kartu Telkomsel kamu dengan memasukkan nomor kartu SIM dan nomor KTP.
Kesimpulan
Itulah tadi cara mudah untuk mengecek status registrasi kartu Telkomsel. Kamu bisa memilih salah satu dari tiga cara yang sudah dijelaskan di atas. Ingat, melakukan registrasi ulang kartu SIM card sangat penting untuk memenuhi aturan pemerintah Indonesia. Jangan lupa untuk selalu cek status registrasi kartu Telkomsel kamu secara berkala agar tidak terkena sanksi dari pemerintah. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!